Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Warga Perumahan Griya Parahita (PGP) di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, protes atas penutupan akses jalan utama oleh pihak pengembang. Protes tersebut terjadi pada Senin (10/10) siang.
Menurut informasi dari warga, perumahan tersebut dibangun pihak pengembang dari Bumi Serpong Damai (BSD) sekitar tahun 1997-1998 sebagai rumah sederhana (RS)/dan atau rumah sangat sederhana (RSS) yang menjadi kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakannya, selain rumah mewah dan rumah menengah.
Upaya penutupan akses jalan oleh pengembang tersebut, sebagaimana dijelaskan warga, untuk kepentingan pembangunan perumahan baru, yakni Heira BSD.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Lebak Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati
Selain upaya penutupan akses jalan utama, pengembang juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada milik warga.
Prima Bara, salah satu warga PGP, mengatakan bahwa kegiatan oleh pihak pengembang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang baik.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pengembang tidak mengantongi izin dari pengurus lingkungan setempat, baik Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Pemerintahan Desa.
"Warga yang masih bertahan berjumlah 20KK. Di lapangan, proses pembelian aset warga oleh pengembang dilakukan secara door to door, tanpa melalui proses rembug dan kesepakatan warga. Karenanya, masih ada yang bertahan karena warga merasa kondisi di lokasi PGP tidak ada masalah berkaitan dengan kenyamanan. Warga di situ sudah menempati rumahnya puluhan tahun," kata Prima.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Innova Tersangka Kecelakaan Maut di Kemayoran
Prima juga menilai bahwa pihak pengembang telah melakukan pelanggaran, yakni adanya penutupan jalan, fasos dan fasum, serta pengrusakan lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengerjaan proyek ini tanpa sepengetahuan RT setempat.
"Sebagai warga, Prima Bara pun menyampaikan pertanyaan dan protes warga kepada BSD, bahwa selama puluhan tahun warga di daerah tersebut tidak merasakan pelayanan dari pengembang BSD, seperti fasos (mushola, sekolah, dan lain-lain) tidak di buatkan dan jalan pun tidak dilakukan perawatan. Untuk mushola, warga melakukan pembangunan mandiri," ungkapnya.
Persoalan pembelian kembali aset warga PGP oleh pihak pengembang, khususnya terkait harga jual-beli, itu hak para individu warga masing-masing.
Baca Juga: Walikota Serang Harap Kepala Kemenag Baru Tingkatkan Pelayanan
Artikel Terkait
Ketua FPRMI Kecewa Tak Bisa Temui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten
Ini Daftar Cagar Budaya Yang Perlu Diketahui, Jadi Komitmen Pemkot Tangerang Peduli Cagar Budaya
Pemkot Tangerang Jalin Kerja Sama dengan Hotel Golden Tulip untuk Promosikan UMKM
Cuaca Panas Ekstreem, Waspadai Heat Stroke
Bupati Irna Narulita: Penanganan Stunting Pandeglang Butuh Sinergitas