Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun 2022 ke BPK Banten pada hari ini, Jum'at (3/2/2023).
"Penyerahan LKPD menjadi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," ungkap Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur kepada BPK Banten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," tambahnya.
Dijelaskan, LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan sistem anggaran pemerintahan yang sudah direvieu oleh Inspektorat Provinsi Banten. Memungkinkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bekerja.
Dikatakan, penyampaian LKPD di awal juga salah satunya untuk mendapatkan kepastian SILPA audited untuk pembiayaan anggaran. Pihaknya berupaya untuk mempertahankan capaian opini WTP Pemprov Banten yang telah diraih sejak LKPD Tahun Anggaran 2016.
Pemprov Banten berkomitmen untuk menyelesaikan semua catatan atas LKPD yang merupakan akumulasi sejak Pemprov Banten berdiri untuk diupayakan penyelesaiannya di bawah bimbingan BPK.
Sementara itu Kepala BPK Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengungkapkan, berdasarkan data monitoring Jawa-Sumatera, Pemprov Banten sebagai data Pemerintah Provinsi yang pertama yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada BPK.
"Apresiasi atas upaya penyusunan yang selesai jauh sebelum batas waktu berakhir, Pemeriksaan akan dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai hari ini," ujar Emmy.
Dijelaskannya, BPK akan memeriksa pertama, kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan; kedua, efektivitas sistem pengendalian intern; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundangan; serta, kecukupan pengungkapan catatan di dalam atas laporan keuangan.
Emmy berharap, untuk segera dilampirkan laporan audited atas BUMD dan BLUD, terjalinnya koordinasi pemeriksa dan pelaksana dengan baik, penyerahan dokumen dengan baik, proses diskusi yang berlangsung dengan baik, serta kerjasama yang baik untuk efektifkan waktu pemeriksaan yang terbatas.
Terhadap penyelesaian catatan atas LKPD Pemprov Banten sudah di atas 80% atau di atas rata-rata Nasional. (***)
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Penghargaan Penataan Ruang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional