Agus juga mengingatkan agar pegawai Kanwil DJKN Banten mulai mengecek ulang NPWP di masing-masing keluarga, karena Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa satu keluarga itu merupakan satu kesatuan, sehingga cukup satu NPWP yang dimiliki oleh kepala keluarga saja.
"Jika ada pegawai di DJKN Banten yang berstatus sebagai seorang istri masih memiliki NPWP terpisah dari suaminya, agar mengajukan untuk penghapusan dan bergabung dengan NPWP suaminya," ujar Agus.
Acara ditutup dengan asistensi langsung pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para pegawai Kanwil DJP Banten kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten yang belum berhasil untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. (***)