Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam waktu dekat berencana mengajukan permohonan modifikasi cuaca kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Permohonan itu sebagai salah satu syarat dilakukannya modifikasi cuaca di Provinsi Banten dalam mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem.
“Kita sedang menunggu surat pernyataan Dalam Kondisi Siaga dari Kabupaten dan Kota. Surat itu menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan modifikasi cuaca ke BNPB,” kata Al Muktabar, Senin (2/1/2023).
Saat ini, lanjut Al Muktabar, dirinya sudah memerintahkan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Banten untuk berkoordinasi dengan Kabupaten dan Kota. “Jika semuanya sudah masuk, kami secepatnya akan mengajukan permohonan ke pusat,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, basis permohonan ada di Kabupaten dan Kota. “Dan saat ini surat itu sedang dipersiapkan,” ujarnya.
Adapun titik lokasi yang akan dilakukan modifikasi cuaca, dikatakan Al Muktabar itu kewenangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari BNPB, BMKG dan BRIN yang sudah mempunyai Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) berdasarkan perhitungan yang akurat.
“Termasuk untuk anggarannya juga tidak dibebankan kepada daerah,” tambahnya.
Al Muktabar berharap kondisi cuaca di Provinsi Banten bisa terkendali dengan baik, sehingga tidak mesti dilakukan modifikasi cuaca. Namun demikian, sebagai antisipasi demi kebaikan kita semua, Al Muktabar akan mencari jalan yang terbaik. “Karena kondisi cuaca itu sangat fluktuatif, dan begitu cepat perubahannya,” katanya.