MI dan Indonesia Islamic Global Market Association Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Treasury Dealer

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 28 September 2021 | 15:47 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com - IIGMA (Indonesia Islamic Global Market Association) bekerjasama dengan Muamalat Institute (MI), menyelenggarakan Program Refreshment Sertifikasi Kompetensi Bidang Treasury Dealer ini dalam format Webinar Zoom, Selasa (28/9/2021).

Dalam kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Bank Indonesia, Tri Puji Lestari. Avrist Asset Management, Tubagus Farash Farich dan Bloomberg, Ebru Boysan, Tamara Henderson, dan dilanjutkan sesi diskusi oleh Direktur Ekonomi Keuangan Syariah Bank Indonesia, Prijono.

Dengan tema “Investasi di Era Pandemi Covid19”, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association Budi Kurniawan mengatakan, program pemeliharaan (refreshment) sertifikasi kompetensi bidang treasury dealer bertujuan untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.

Dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi. "Dan juga agar pemegang sertifikat kompetensi mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan pengkinian aspek teknis, dan manajerial dalam bidang Tresuri," ujar Budi saat sambutan.

Untuk diketahui, seorang dealer perbankan di unit treasury adalah seseorang yang salah satu tugas utamanya ialah mengelola aset dan liabilitas serta likuiditas bank. Dealer juga melakukan transaksi di pasar finansial baik itu pasar uang (money market), obligasi atau surat utang dan valuta asing untuk mendapatkan profit.

Budi Kurniawan mengatakan, investasi di bidang ekonomi dan perbankan syariah saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. "Sesuai dengan laporan OJK, per Desember 2020, saat ini total aset perbankan syariah itu sebesar Rp610 triliun, dengan pertumbuhan total aset sebesar 13,04 persen," kata Budi.

Menurutnya, peningkatan aset perbankan syariah ini terjadi karena proses konversi aset bank konvensional ke bank syariah sesuai aturan Qanun Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X