Bansos Disunat, Kajari Kota Tangerang Telah Mendektisi Penyalahgunaan Bansos

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 30 Juli 2021 | 10:13 WIB
Merespon terkait adanya statement Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini
Merespon terkait adanya statement Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos dan Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT.

Wali Kota Tangerang mengungkapkan, bahwa Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait Bantuan Sosial yang di pangkas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tindaklanjutnya, bahwa kami sudah membuat Hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” terang Arief saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (29/7/21).

“Laporan akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan,” tambahnya.

Ditempat terpisah pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merespon terkait adanya statement Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dan statement Walikota Tangerang terkait adanya temuan pemotongan Dana dalam penyaluran Bansos, menurut Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wìrajana, SH. MH. yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo.S,SH.MM, mengatakan bahwa,Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mendeteksi hal tersebut sekitar awal bulan Juni 2021.

"Telah kami lakukan penyelidikan dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang yang sekarang masih dalam proses,”tutur I Dewa Gede Wirajana ,melalui tulisan,Kamis (29/7/21).

Lanjutnya Kajari menerangkan,Saat ini pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan mengembangkan temuan tersebut untuk seluruh wilayah Kota Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X