Empat Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diamankan Polda Banten

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 15 Juni 2021 | 21:22 WIB

Serang, bidiktangsel.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 Kasus dan mengamankan Tersangka 4 Orang kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 14 Juni 2021 s/d Selasa 15 Juni 2021

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial S, M, Y, D

“Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” kata Lutfi Martadian

Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu, Tramadol dan Heximer

“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/ Tramadol 781/ Heximer 511 butir,” Ujar Lutfi Martadian

Terakhir Lutfi Martadian mengatakan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X