Tangeram, bidiktangsel.com - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 3 orang sindikat pencurian mobil 3 orang lagi masih DPO. Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka. Kata Wahyu, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1/2021).
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu. Kata Wahyu, berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.
“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF berusia 23 tahun yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” kata Wahyu.
Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17) di lokasi yang sama.
“Saat petugas myyenggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56x45 milimeter, cerulit, dan golok,” beber Wahyu.