Badan Kesbangpol Kunjungi Kantor Sekretariat DPC PJID Kota Tangerang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 5 November 2020 | 18:26 WIB

Sementara salah satu staf Tim Badan Kesbangpol Samrodi/ Kucay menyampaikan, sebuah Perkum-pulan atau Ormas harus mematuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan dari Pemerintah, sehingga bisa masuk dalam daftar organisasi resmi di bawah naungan Kesbangpol.

“Kelengkapan Persyaratan Perkumpulan Jurnalistik Indonesia Demokrasi (PJID) Kota Tangerang, memang sudah lengkap. Bila ada organisasi lain belum melengkapi memang harus ditempuh supaya legalitas keberadaannya bisa diakui dan dipertanggung jawabkan,” ujar Kucay penuh keakraban dan keceriahan.

PENULIS : EDWARD. AN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X