Sementara salah satu staf Tim Badan Kesbangpol Samrodi/ Kucay menyampaikan, sebuah Perkum-pulan atau Ormas harus mematuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan dari Pemerintah, sehingga bisa masuk dalam daftar organisasi resmi di bawah naungan Kesbangpol.
“Kelengkapan Persyaratan Perkumpulan Jurnalistik Indonesia Demokrasi (PJID) Kota Tangerang, memang sudah lengkap. Bila ada organisasi lain belum melengkapi memang harus ditempuh supaya legalitas keberadaannya bisa diakui dan dipertanggung jawabkan,” ujar Kucay penuh keakraban dan keceriahan.
PENULIS : EDWARD. AN.