Tiga Nenek Renta Diancam Kanit Reskrim Bayang Akan Ditahan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 15 November 2019 | 17:18 WIB

Yoserizal keberatan masalah keluarga dikaitkan dengan pemalsuan tanda tangan. “Saya dalam rapat mediasi sudah mengusulkan agar laporan tersebut bila ingin dicabut oleh Pak Rafani, silakan. Biar, saya menyelesaikan urusan keluarga. Oleh karena, perbuatan dugaan pidana pemalsuan tanda tangan tidak terkait langsung dengan urusan keluarga,” ucap Yoserizal.

Anwar Wahab, sebagai saksi terlapor pun heran dengan sikap polisi yang mengaitkan dugaan tanda tangan palsu dengan urusan keluarga. “Ini tidak ada kaitan langsung. Kenapa harus dikaitkan. Dan lebih aneh lagi, kami sebagai pemohon surat ke kantor Kantor KAN akan dijadikan tersangka dan akan ditahan. Apa betul ini kerja polisi seperti itu,” tutur Anwar keheranan.

Anwar menilai Kanit Reskrim Polsek Bayang tidak pantas mengeluarkan ancaman seperti itu. “Kami ini sudah tua-tua. Apalagi kakak saya dan perempuan pula. Sudah nenek renta mau dimasukkan penjara, terlalu polisi,” ucap Anwar.

Nenek Ny. Jusni yang badannya sudah bungkuk ketika mendengar ucap Darmon, heran. “Apa iya, nenek-nenek tidak melakukan kesalahan mau ditahun,” ujar Ny. Jusni dengan nada tanya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X