BPN Kabupaten Tangerang Tidak Melaksanakan Keputusan Komisi Informasi Banten

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:50 WIB
Ceto Subagyo Dari Pihak BPN Kabupaten Tangerang
Ceto Subagyo Dari Pihak BPN Kabupaten Tangerang

SERANG - Kekalahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada proses sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Banten terhadap pemohon Suhendar, tidak serta merta diterima dengan legowo pihak BPN Kabupaten Tangerang, dengan menyerahkan 23 item dari 25 permintaan yang dikabulkan oleh Komisi Informasi Banten.

Pasalnya, pihak BPN mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, dengan alasan kapasitas pemohon masih dipertanyakan dan informasi yang diminta sangat besar.

"Pak Suhendar ini kan mengajukan informasi ke kita, tapi itu jumlahnya besar," ujar Kasubag TU BPN Kabupaten Tangerang Ceto Subagyo kepada wartawan usai sidang, Selasa (15/10/2019).

BPN Kabupaten Tangerang tidak mengindahkan hasil keputusan KI Banten dikarenakan adanya surat dari Kanwil BPN Banten dan berdasarkan surat tersebut BPN Kabupaten Tangerang melakukan banding ke PTUN Banten.

"Kita udah ada surat dari Kanwil bahwa terhadap informasi yang diberikan itu kita belum bisa memberikan dan kita ada peraturan sendiri yaitu Peraturan Kepala BPN RI No 6 tahun 2013," ungkap ceto.

Tempat terpisah Suhendar mengatakan, dalam putusan KI Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyebutkan bahwa telah mengabulkan permohonan informasi yang diminta pemohon Suhendar.

"BPN tidak mau ngasih semua informasi, soal banding meskipun diatur makanya BPN melawan putusan KI dengan mengajukan upaya banding ke PTUN Serang. Sebelumnya KI sudah mengajukan semua, adapun beberapa yang engga dikasih karena tidak dikuasai. Tetapi pada prinsipnya yang sudah dikabulkan wajib diberikan," ujar Suhendar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X