Lalu munculah dua orang perempuan yang ikut campur mengenai permasalahan tersebut yang pada akhirnya seperti sudah direncanakan Scenario), datanglah orang-orang yang di duga ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut.
"Setelah kejadian tersebut Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk di lakukan pengobatan dan visum," ujar Sahar Harahap.
Karena tidak terima dengan aksi pengeroyokan tersebut sampai menyebabkan korban patahnya tulang hidung sesuai hasil visum rumah sakit.
"Korban lalu melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum.Dari pihak Polda Metro Jaya kasus ini dilimpahkan ke wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang," jelas Sahar Harahap.
Dari keterangan korban Sucipto kepada kepolisian menjelaskan awal permasalahan yakni dari jalan H. Ji'in yang ditutup. Korban Sucipto protes karena jalan tersebut sudah lama digunakan warga, kalau mau ditutup silahkan ke Balai Desa karena itu jalan umum.
Terjadi bersitegang menyebabkan terjadinya pemukulan terhadap korban. Sebagai barang bukti, terdapat saksi serta hasil visum luka bekas pengroyokan.
Saat awak media mengkonfirmasi perihal pengeroyokan ke kepada kuasa hukum korban mengatakan, sudah ada undangan klarifikasi dari tim penyidik Polres Metro Kota Tangerang, kepada korban Sucipto dengan surat No. B/4804/X/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 17 Oktober 2022.
"Kami berharap untuk terus dilanjutkan hingga kepengadilan, sampai korban mendapat keadilan secara objektif, dan tindak pengeroyokan tersebut masuk Pasal 170 ayat 2 e yang ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Budi Setia Utama, SH, MH. selaku kuasa hukum korban.