Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Puluhan sertipikat hak milik (SHM) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2019 dikabarkan mandek belum dirampungkan BPN Kabupaten Tangerang.
Tak ayal, kinerja Kantor Badan Perkantoran Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dikritik warga. Bukan tanpa sebab, sejumlah tanah warga dalam pencatatan luas sertipikat PTSL itu tidak sesuai dengan jumlah tanah yang dikantonginya.
Rizki salah seorang pemilik tanah mengaku mengajukan PTSL pada tahun anggaran 2019. Tanah tersebut berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Namun, hingga kini tak kunjung selesai. Saat itu, pengajuan PTSL dikolektif melalui tokoh masyarakat dan desa setempat.
"Saya ajukan PTSL tahun 2019 bersama pemilik tanah lainnya. Tapi sampai saat ini kok belum selesai juga sertipikatnya," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2020).
Sejak tahun lalu, Rizki mengaku sering menanyakan hal tersebut kepada tokoh masyarakat yang mengurusi PTSL. Namun selalu mendapatkan jawaban yang sama.
"Belum selesai pak," ujarnya.
Kemudian di pertengahan 2020, sertipikat yang ditunggu-tunggu pun jadi dan telah dicetak. Tetapi, setelah diperiksa ada kesalahan. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Ahmad Rizki Suhaedi. Di sertipikat atas namanya sudah sesuai. Hanya saja luas bidang tanah yang tidak sesuai.