"Aksinya tergolong nekat, membobol kunci rumah korban kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan harta korban di dalam rumah," ujar Kabidhumas Polda Banten.
Dalam kasus ini tersangka YS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Kemudian HB dijerat pasal 480 KUHP terkait penadahan atau barang hasil kejahatan dan kurungan penjara selama 4 tahun.