Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019 tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Bedasarkan kejahatan yang dilakukan, Edy mengatakan pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik” dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).”
Terakhir Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat terkait dengan maraknya penggunaan pake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN) agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu.
"Jika masyarakat mengalami kejahatan Siber/dunia maya, bisa melaporkan secara online melalui website https://www.patrolisiber.id dan atau melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V – Siber." Katanya.