banten-raya

Pedagang Pasar Kutabumi Menolak Recana Revitalisasi Pasar, Ngadu Ke DPRD Kabupaten Tangerang

Senin, 22 Mei 2023 | 22:28 WIB
Kedatangan puluhan pedagang ke Gedung wakil rakyat tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang

“Tahun 2000 dibangun, 2003 selesai dibangun 2005 itu PD (Perumda Pasar NKR) baru berdiri artinya baru ada aset tenda yang diserahkan ke PD,” papar Holid.

Berbeda dengan keterangan para pedagang, mantan Sekretaris Kopaskam Abdul Akbar menyebut bahwa hak kelola yang diklaim oleh para pedagang tersebut tidak benar.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Liar Di Badan Jalan

Menurutnya, Perumda Pasar NKR hanya memberikan hak kepada pedagang pasar berupa hak membangun dan memasarkan selama 5 tahun.

Kerjasamanya itu mencakup membangun dan memasarkan.

Untuk membangun diberi hak 2 tahun, sedangkan untuk memasarkan diberi hak 3 tahun. “Tahun 2007 selesai,” klaimnya.

Satu tahun setelah hak memasarkan selesai, tepatnya pada tahun 2008.

Perumda Pasar NKR sebagai pengelola melayangkan teguran kepada para pedagang untuk segera menyelesaikan masalah keuangan.

“2008 ditegur sama Direktur PD pasar bahwa kerjasama telah berakhir, kalau memang ada penagihan yang belum selesai minta diperpanjang tapi tidak dilakukan sampai saat ini,” katanya.

Baca Juga: Diskum Kabupaten Tangerang Gandeng Uniqlo, Pasarkan Produk UMKM Yang Lolos Kurasi

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan kebjiakan terkait hal itu.

Pihaknya masih harus melalukan kroscek ke Pasar Kutabumi yang kini tengah dipermasalahkan para pedagang. (***)

Halaman:

Tags

Terkini