banten-raya

Atlet Berprestasi Tangsel Gagal Lolos SPMB, Komisi V DPRD Banten Turun Tangan Perjuangkan Masa Depan Bunga

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:39 WIB
Persoalan itu dibahas dalam rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026).

SERANG – Harapan baru muncul bagi atlet sepak bola putri berprestasi asal Kota Tangerang Selatan, Bunga Sekar Anjani, yang sebelumnya gagal diterima di SMA Negeri melalui jalur prestasi nonakademik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Persoalan itu dibahas dalam rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: 4 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kelapa Dua Tangerang Dibekuk, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

Dalam forum tersebut, anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prayogo, meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan memberikan solusi atas nasib atlet muda yang dinilai telah mengharumkan nama daerah dan Indonesia.

Menurut Budi, Bunga merupakan atlet sepak bola putri asal Tangerang Selatan yang pernah memperkuat Tim Indonesia pada ajang turnamen internasional di Swedia.

Saat mengikuti SPMB, ia mendaftar melalui jalur prestasi nonakademik di SMAN 2 Tangerang Selatan dan SMAN 7 Tangerang Selatan dengan melampirkan berbagai bukti prestasi olahraga.

Namun, meski memiliki rekam jejak prestasi di tingkat internasional, Bunga dinyatakan tidak lolos seleksi di kedua sekolah tersebut.

Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan Diduga Anggota TNI AD, Empat Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Budi menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap akses pendidikan Bunga, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis atlet muda yang telah berjuang membawa nama Indonesia di kancah internasional.

"Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu hadir memberikan jalan keluar bagi atlet berprestasi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan," ujar Budi dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya mengacu pada aspek administratif, melainkan membutuhkan langkah dan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, DJP Tegaskan Perannya Hanya Mendukung Tugas di Lapangan

Komisi V DPRD Banten pun mendorong Dinas Pendidikan segera mencari solusi yang berpihak pada kepentingan pendidikan sekaligus keberlanjutan pembinaan atlet berprestasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi Bunga untuk tetap memperoleh haknya mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Halaman:

Tags

Terkini