banten-raya

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, DJP Tegaskan Perannya Hanya Mendukung Tugas di Lapangan

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:37 WIB
Ilustrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Atlet Sepak Bola Putri Tangsel Bunga Sekar Anjani Gagal Masuk SMA Negeri Jalur Prestasi, Orang Tua Minta Gubernur Banten Turun Tangan

Dalam keterangannya, DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah. Kerja sama tersebut merupakan bentuk koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, pendampingan tersebut tidak mengubah kewenangan perpajakan yang tetap berada sepenuhnya pada petugas Direktorat Jenderal Pajak.

DJP juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Kedua unsur tersebut tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.

Baca Juga: Benyamin Davnie Lantik 57 PNS Administrator dan Pengawas, Minta ASN Tangsel Bekerja Lebih dari Biasa

Seluruh kewenangan administrasi maupun penegakan hukum perpajakan tetap dijalankan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukanlah kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya.

DJP menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(***)

Terkini