banten-raya

Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut PPh, DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru bagi Pedagang Online

Kamis, 2 Juli 2026 | 17:50 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan implementasi PMK 37/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum

Baca Juga: SPMB Tahap II SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka, Website Stabil dan Mudah Dipahami Meski Diakses Bersamaan

Keempat marketplace tersebut akan bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.

Selain itu, PMK 37/2025 juga menetapkan sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi PMK 37/2025 berjalan optimal.

Baca Juga: KOPDARNAS XI FKPPI di Tangsel Teguhkan Solidaritas dan Nasionalisme, BNN Ajak Kader Perangi Narkotika Demi NKRI

"Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutupnya.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini