Keempat marketplace tersebut akan bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.
Selain itu, PMK 37/2025 juga menetapkan sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi PMK 37/2025 berjalan optimal.
"Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutupnya.
(***)
Artikel Terkait
Audiensi Kadin Tangsel–Disnaker: Pengusaha Soroti Kolaborasi Ketenagakerjaan, Maringan Dorong Program Konkret dan Transisi Energi
Camat Ciputat H. Mamat Raih Penghargaan Pemkot Tangsel atas Keberhasilan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik
Polda Metro Jaya Olah TKP Dugaan Penggerudukan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang, CCTV Jadi Barang Bukti
Di Tengah Proses Klarifikasi, Redaksi Menerima Pesan Dari Pejabat BRI Yang Menyinggung Potensi Pencemaran Nama Baik.
KOPDARNAS XI FKPPI di Tangsel Perkuat Solidaritas dan Nasionalisme, Pilar Dorong Regenerasi Hadapi Era AI