JAKARTA – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sebagai upaya menyederhanakan administrasi perpajakan tanpa menambah jenis pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan implementasi PMK 37/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menciptakan objek pajak baru.
"PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana," ujar Bimo.
Menurut DJP, mekanisme baru tersebut juga diharapkan menciptakan level playing field atau perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional. Dengan sistem pemungutan melalui marketplace, kepatuhan pajak diharapkan meningkat karena proses administrasi menjadi lebih sederhana dan memiliki kepastian hukum.
Dalam implementasinya, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Ajak Semua Organisasi Advokat Perkuat Etika Profesi.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.