Selain itu, 77 perusahaan lainnya masing-masing dikenai denda Rp1 miliar sebagai bagian dari sanksi administratif atas keterlibatan dalam praktik kartel bunga pinjaman online.
Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan mengoordinasikan langkah hukum lanjutan. Sejumlah pelaku industri dikabarkan mempertimbangkan upaya keberatan atau banding melalui Pengadilan Niaga.
Meski demikian, Hamim mengingatkan bahwa upaya hukum tidak boleh mengabaikan kepercayaan publik sebagai fondasi utama industri keuangan digital.
“Public trust adalah aset termahal. Memenangkan banding secara prosedural namun kehilangan legitimasi moral di mata publik hanya akan mempercepat penurunan kredibilitas ekosistem fintech itu sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten
Putusan KPPU ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital, sekaligus sinyal kuat bahwa praktik kartel tidak akan ditoleransi dalam industri berbasis teknologi yang semakin berperan strategis dalam perekonomian nasional.
(***)