Bidiktangsel.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum ekonomi Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Kamis (26/3/2026), sebanyak 97 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel penetapan suku bunga secara kolektif. Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut menegaskan bahwa praktik penyeragaman bunga pinjaman oleh puluhan perusahaan fintech merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha sehat, sekaligus merugikan konsumen dalam memperoleh pilihan layanan keuangan yang adil dan transparan.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, menilai putusan KPPU sebagai peringatan keras bagi industri keuangan digital nasional.
“Putusan Perkara 05/KPPU-I/2025 ini adalah sebuah judicial alarm bagi industri finansial kita. Secara yuridis, penetapan harga kolektif atau price fixing bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Ketika 97 perusahaan bersekongkol menyeragamkan bunga, daya tawar konsumen menjadi lumpuh total,” kata Hamim.
Ia menegaskan bahwa praktik kartel bunga berpotensi merusak ekosistem inklusi keuangan yang selama ini diklaim menjadi tujuan utama industri fintech.
“Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan informasi yang jujur telah dicederai secara sistematis. Kita tidak boleh membiarkan jargon inklusi keuangan menjadi tameng bagi praktik ekonomi eksploitatif,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Hamim menilai kasus ini juga mengungkap adanya celah koordinasi regulasi antara otoritas pengawas sektor keuangan dan lembaga pengawas persaingan usaha.
“Kasus ini mengonfirmasi adanya regulatory gap antara OJK dan KPPU yang harus segera ditutup melalui pengawasan bersama. Tanpa sinkronisasi kebijakan, celah regulasi akan terus dimanfaatkan pelaku industri,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda dengan nilai bervariasi. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar, diikuti PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar, PT Uangme Fintek Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artha Dana Teknologi Rp22,9 miliar.
Baca Juga: Ibundanya Berpulang, Anji Bersyukur Lihat Senyum Bahagia di Momen Terakhir bersama Mama Tercinta
Sejumlah perusahaan fintech lainnya juga dikenai sanksi signifikan, antara lain PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology Rp11,1 miliar, PT Glid Riset Teknologi Rp8,5 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp8,1 miliar, dan PT Finaccel Digital Indonesia Rp7,4 miliar.