Kota Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mendorong percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan sampah dan penguatan ketahanan energi.
Bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni menandatangani kesepakatan pengelolaan sampah menjadi energi alternatif.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang. Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari percepatan pengembangan PSEL di wilayah Tangerang Raya.
Baca Juga: Tandatangani PKS PSEL, Bupati Serang Ratu Zakiyah Yakini Persoalan Sampah Bakal Tertangani
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (27/3/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni mengatakan, program PSEL bukan hanya solusi penanganan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi energi dan pembangunan ekonomi daerah.
Keberhasilan program ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Transparansi Open Bidding Tangsel Dipertanyakan, Pengamat IDP-LP Soroti Ancaman Intervensi Politik
Menurutnya, keberhasilan program ini juga memerlukan komitmen dan pengawasan bersama agar masalah sampah bisa ditangani dengan baik termasuk memanfaatkannya menjadi sumber energi alternatif.
Komunikasi antar daerah harus terus dibangun mengenai pengelolaan sampah di masing-masing tempat.
“Diperlukan komitmen berkelanjutan, koordinasi intensif, serta pengawasan agar pelaksanaan berjalan efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Gubernur Andra Soni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan sampah.