Jakarta, bidiktangsel.com - Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten resmi menyerahkan tambahan bukti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2025).
Baca Juga: Rangkap Jabatan Wakil Wali Kota Tangsel Dinilai Langgar Prinsip Good Governance
Laporan tambahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap proyek senilai Rp87,6 miliar yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui kontraktor PT Lambok Ulina.
Dugaan Kelebihan Bayar dan Manipulasi Material
BCW mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, terdapat kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.
Selain itu, ditemukan pula indikasi manipulasi penggunaan material beton yang tidak sesuai dengan pemasok resmi di e-katalog, serta dugaan pengalihan pemasok tanpa izin.
BCW juga menilai PT Lambok Ulina tidak memenuhi kualifikasi sebagai kontraktor besar, namun tetap memenangkan tender.
Perusahaan Masuk Daftar Hitam KPPU
Dalam laporan yang diserahkan, BCW dan Gema Kosgoro Banten menyertakan dokumen resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dokumen itu menunjukkan bahwa PT Lambok Ulina telah masuk daftar hitam dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah pada periode 2025–2026 karena terbukti bersekongkol dalam proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakansari, Kabupaten Bogor (TA 2021).
Baca Juga: Andika Hazrumi Dorong Karang Taruna Tangsel Prioritaskan Program Kepemudaan
Lebih jauh, mantan Direktur Utama PT Lambok Ulina, John Simbolon, juga pernah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI atas kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018.