“Ironisnya, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam dan pernah terlibat kasus korupsi masih bisa mendapatkan proyek besar di Banten. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan moralitas dalam tender publik,” tegas Agus Suryaman.
Pejabat Dinas PUPR Banten Diduga Terlibat
BCW juga meminta Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga mengetahui atau turut terlibat dalam proyek tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan antara lain:
- Arlan Marzan, ST, MT – Kepala Dinas PUPR Banten
- Heru Iswanto, ST – Kepala Bidang Bina Marga
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ciparay–Cikumpay
- Pejabat Pengadaan/Pokja e-Purchasing dan Konsultan Pengawas
Baca Juga: Pemprov Banten Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berlaku di Seluruh Wilayah Mulai 28 Oktober
Menurut BCW, para pejabat tersebut memiliki tanggung jawab langsung atas proses pengadaan, pencairan dana, dan pengawasan mutu pekerjaan.
Potensi Pelanggaran Hukum
BCW menilai proyek ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 6 dan 17 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana proyek, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini. Laporan kami juga sudah kami tembuskan ke Presiden RI,” kata Agus menegaskan.
Baca Juga: Wali Kota Benyamin Dorong UMKM Tangsel Naik Kelas Lewat Bantuan Permodalan dan Sertifikasi Halal
Pola Korupsi Infrastruktur di Daerah
Agus menilai kasus proyek Ciparay - Cikumpay menggambarkan pola korupsi berulang di sektor infrastruktur daerah, di mana kontraktor bermasalah masih dapat proyek karena adanya kolusi antara pejabat dan pelaku usaha.
“Ini bukan sekadar soal jalan rusak, tapi soal integritas dalam mengelola uang rakyat. BCW akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
(***)