Tangerang, bidiktangsel.com – Konsorsium Oligo Partner yang memenangkan tender Proyek Strategis Nasional (PSN) PSEL TPA Rawa Kucing kini menghadapi ketidakpastian.
Political and Public Policy Studies (P3S) menilai Pemkot Tangerang memberikan warning untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“P3S sebagai lembaga publik hanya mengingatkan saja, awas jangan sampai keseleo,” ujarnya ketika dihubungi via ponsel, Selasa 9 September 2025.
Baca Juga: Pusat Bersih-Bersih, Tangsel Harus Berani Pangkas DPRD dan Singkirkan Pejabat Titipan
Seolah mempermainkan konsorsium melalui rangkaian adendum berpotensi memicu polemik baru. Yakni gugatan hukum.
Direktur Eksekutif P3S, Jerry Massie, mengatakan lambannya penandatanganan adendum berpotensi menyeret proyek ke ranah hukum.
“Saya tidak kenal dengan Oligo ya, tapi kalau kita baca di media hingga September 2025, Pemkot belum meneken adendum penting. Pertanyaannya sederhana, ada apa di balik jeda ini?” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Ketika Sejarah Pendiri BNI 46 Tersisih oleh Prioritas Media TV di Tangsel
Tender Mulus, Implementasi Tertahan:
Pemkot membuka lelang pada Juli 2019 dan menetapkan Oligo Partner sebagai pemenang pada Maret 2020.
Proyek yang awalnya mulus justru tersendat saat masuk tahap implementasi.
PKS pertama diteken pada Maret 2022, lalu disusul Addendum I pada Oktober 2023 dan Addendum II pada Februari 2024. Alih-alih memperjelas, setiap adendum justru menambah kerumitan.