Tangerang, bidiktangsel.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai lambannya proses adendum proyek berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga: Menkeu Purbaya soal Tuntutan 17 plus 8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
Pasalnya, hingga September 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum juga menandatangani dokumen adendum yang dianggap krusial.
“Pertanyaannya sederhana, ada apa di balik jeda ini? Bukankah proyek ini sudah masuk PSN. Bahkan Presiden Prabowo akan segera mengeluarkan Perpresnya,” ujar Jerry, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, proyek yang awalnya dipromosikan sebagai solusi krisis sampah justru berubah menjadi drama penuh tanda tanya.
Baca Juga: Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih
“Lelang awalnya mulus, tapi kenapa tiba-tiba tersendat? Kalau persoalan hanya administrasi, itu hal sepele,” tegas Jerry.
Tender Menang, Proyek Tertahan:
Data menunjukkan, dokumen Request for Proposal (RFP) dibuka pada Juli 2019. Konsorsium Oligo Partner kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pada 31 Maret 2020.
“Kalau proyek ini jalan, publik dan Pemkot jelas diuntungkan. Sampah bisa diolah jadi listrik, Rawa Kucing lebih terurus,” kata Jerry.
Baca Juga: PSEL TPA Rawa Kucing Terhenti Gegara Adendum Belum Diteken Pemkot Tangerang
Namun, implementasi proyek justru terhambat. PKS pertama diteken pada 9 Maret 2022, disusul Addendum I pada 9 Oktober 2023 dan Addendum II pada 12 Februari 2024. Alih-alih memperjelas, tiap adendum justru menimbulkan polemik baru.