banten-raya

Drama Lahan RSUD Tigaraksa: Dari Pengembalian Rp32,8 Miliar Hingga Pembelian Tanah Non PSU Rp164,9 Miliar

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 21:48 WIB
Pembelian lahan RSUD Tigaraksa oleh Pemkab Tangerang.

Tangerang, bidiktangsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan potensi pemborosan Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa oleh Pemkab Tangerang.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.A/LHap/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap, Pemkab membeli tanah seluas 91.935 m² milik PT PWS senilai Rp39,84 miliar, padahal kebutuhan awal hanya 50.000 m² dan pembelian lahan non PSU seluas 99.849 m2 senilai Rp.164.931.772.000 miliar.

Baca Juga: Margono Djojohadikusumo, Pejuang Ekonomi dan Pendiri BNI 1946: Jejak Perjuangan Diluncurkan dalam Buku Biografi

Tak hanya melebihi kebutuhan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa tersebut telah berakhir sejak 2014.

BPK juga menemukan sebagian lahan beririsan dengan rumah warga dan kios, memicu risiko sengketa dengan potensi kehilangan aset seluas 41 ha.

Dikutip dari Jurnaltangerang.com, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron membenarkan adanya overlapping lahan sekitar 2,7 hektar yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa.

Baca Juga: Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Lahan tersebut awalnya dibebaskan dengan alas hak SHM, APHP, dan SHGB atas nama Tjia Welly Suciadi, lalu dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp32,82 miliar.

Deden menegaskan, pengembalian uang itu bukan karena temuan BPK atau BPKP, melainkan inisiatif pihaknya setelah mendapat informasi dari warga bahwa tanah tersebut merupakan fasos fasum milik Pemkab yang dikuasai PT PWS.

Setelah mediasi antara kurator, Pemkab, dan pemilik tanah, disepakati pengembalian uang secara bertahap enam kali setoran.

Baca Juga: Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Utama, Tantangan Perlindungan Anak Masih Menanti

“Kami lakukan ini agar Pemkab tidak menjadi korban dan pelayanan publik tidak terhambat. Jika kami pasif, masalah ini tak akan selesai,” kata Deden, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat, mengaku tidak mengetahui alasan pengembalian uang tersebut.

Pihaknya hanya menerima bukti transfer dan mencatatnya sebagai pendapatan sah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini