Tangerang, bidiktangsel.com — Provinsi Banten mencatat capaian positif dalam kebebasan pers. Berdasarkan data terbaru, Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 untuk Banten mencapai 74,09 poin, menempatkan provinsi ini ke dalam 10 besar nasional.
Capaian ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Kota Tangerang, Jumat (8/8).
Forum ini mengangkat tema penguatan sinergi antara pemerintah, media, dan pemangku kepentingan demi mewujudkan ekosistem pers yang sehat, bertanggung jawab, serta berpihak pada kepentingan publik.
Apresiasi Pemerintah untuk Banten
Deputi Bidang Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polkam, Marsdya TNI Eko Dono Indarto, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan Banten menembus 10 besar nasional adalah hasil kerja kolaboratif pemerintah daerah dan insan pers.
Baca Juga: Pamulang Kembali Ukir Sejarah! Sabet Juara Umum MTQ ke-16 Kota Tangerang Selatan 2025
“Ini bukti bahwa ada upaya serius menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Pemerintah daerah harus menjadi mitra media, bukan intervensi terhadap independensinya,” ujar Eko.
Ia juga menekankan bahwa media berperan sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga akurasi informasi dan kepercayaan publik.
Tantangan Pers di Era Digital
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, mengingatkan tantangan besar di era digital, mulai dari maraknya hoaks, disinformasi, hingga rendahnya literasi media masyarakat.
Baca Juga: Daftar Pemilih Kongres PWI 2025 Dikoreksi, Suara Banten Dipangkas Jadi Dua: DPT Sah Hanya 87 Suara
Komarudin membedakan media arus utama yang memiliki badan hukum, wartawan profesional, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dengan media sosial yang kerap menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
“Masyarakat harus lebih kritis. Utamakan media kredibel sebagai rujukan informasi yang akurat,” pesannya.