banten-raya

DJP dan Dukcapil Resmi Integrasikan NIK untuk Layanan Perpajakan, Perkuat Reformasi Administrasi Negara

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:06 WIB

Jakarta, BidikTangsel.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyepakati kerja sama strategis dalam integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Porseka 2025 Resmi Digelar, Pemkot Tangsel Dorong Pramuka Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Langkah ini menandai babak baru dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia yang semakin modern, transparan, dan berbasis data tunggal nasional. 

Perjanjian ini menjadi dasar legal bagi DJP untuk mengakses dan memanfaatkan data kependudukan guna memperkuat administrasi perpajakan, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP) yang menjadi tulang punggung reformasi pajak nasional.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Tekankan Profesionalisme dan Kepercayaan Publik dalam Seleksi Direksi PITS

“Kerja sama ini adalah langkah konkret dalam integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Bimo dalam sambutannya.

Melalui kerja sama ini, DJP dapat melakukan validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, hingga implementasi teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan secara digital dan akurat.

Dukungan Penuh Dukcapil

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan dukungannya atas sinergi antarinstansi dalam rangka penyelenggaraan administrasi publik yang lebih efisien.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif

“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” jelas Teguh.

Halaman:

Tags

Terkini