Kota Serang, bidiktangsel.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengintensifkan penyidikan terhadap proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 yang diduga sarat penyimpangan.
Dua orang tersangka berinisial WL dan TAKP telah diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Ditjen AHU Hadir di MPP Kota Tangsel untuk Mempermudah Pengusaha Lokal
Pemeriksaan tidak hanya fokus pada unsur penyalahgunaan wewenang, tetapi juga melibatkan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka dan keluarga mereka.
Penyidikan Menjalar ke Pihak Luar DLHK
Tak berhenti pada internal DLHK, Kejati Banten membuka kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.
Tim penyidik tengah mendalami keterangan dua tersangka untuk mengungkap apakah ada aktor di luar struktur dinas yang turut berperan dalam praktik dugaan korupsi ini.
“Kami masih menggali informasi dari para tersangka, terutama terkait potensi keterlibatan pihak-pihak lain di luar DLHK dalam pengelolaan proyek,” ungkap Rangga Adekresna, SH., MH., Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.
Salah satu titik krusial dalam penyidikan adalah menelusuri aliran uang dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Namun, berdasarkan pemeriksaan terakhir, para tersangka membantah menerima dana dari PT EPP, perusahaan yang diduga menjadi rekanan proyek.
Baca Juga: TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Jadi Penguat Integrasi dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Kejaksaan menegaskan bahwa pelacakan aliran dana masih berlangsung dan menjadi fokus utama dalam membongkar struktur korupsi secara menyeluruh.
Hingga saat ini, Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi serta 2 ahli independen masing-masing dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta Kantor Akuntan Publik.