banten-raya

Puluhan Lapak PKL di Pasar Ciherang Cikande Dibongkar Satpol PP Serang, Pedagang Dukung Penertiban

Kamis, 24 April 2025 | 19:55 WIB

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di badan jalan kawasan Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 24 April 2025. 

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak-lapak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Dindikbud Unggul Atas DPMPTSP dalam Cabor Tenis Meja Popsel 2025 di Tangsel

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa petugas Satpol PP mulai bergerak sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dengan melibatkan puluhan personel, mereka menyisir kawasan Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa/Kecamatan Cikande. 

Menggunakan alat manual seperti linggis dan palu, para petugas membongkar sedikitnya 35 lapak PKL yang berdiri di atas badan jalan, tepat di sekitar Situ Ciherang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis. 

Baca Juga: Bukan Intervensi, Program Rumah Wartawan Jadi Bentuk Penghargaan atas Profesi

Ia mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan peringatan dan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Kami sudah mengikuti prosedur, mulai dari surat imbauan hingga tiga kali surat teguran. Namun karena tidak diindahkan, kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan. Keberadaan lapak di badan jalan sudah mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga,” ujar Ajat.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Moch Yagi Susilo. 

Baca Juga: Penanganan Kemiskinan Butuh Data Akurat serta Kolaborasi dan Sinergi Semua Pihak

Ia menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan upaya lanjutan dari penertiban sebelumnya, namun kali ini disertai dengan pengangkutan material lapak agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang sama.

“Ini penertiban kedua. Bedanya sekarang material kita angkut agar tidak digunakan kembali. Tapi kami juga akan rutin patroli untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas PKL di badan jalan,” jelas Yagi.

Halaman:

Tags

Terkini