Baca Juga: Banjir di Sawah Lama Ciputat, DPRD Tangsel Minta Warga dan Pengembang Duduk Bersama Cari Solusi
3. RPJMD dan Renstra menjadi dokumen strategis sebagai dasar APBD dan tolok ukur kinerja Pemprov Banten.
4. Anggaran harus berasal dari perencanaan yang matang, bukan dadakan.
5. Seluruh kepala OPD harus menyusun Renstra dengan penuh tanggung jawab dan melibatkan seluruh ASN.
6. Kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan penyusunan Renstra.
7. Target kinerja dalam Renstra harus selaras dengan target dalam RPJMD, hingga ke tingkat sub-kegiatan dan pendanaannya.
Baca Juga: Musrenbang RKPD Kabupaten Serang 2026 Bangun Sinergitas
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa Renstra merupakan turunan dari RPJMD dan menjadi dokumen operasional yang menjabarkan program ke dalam bentuk kegiatan nyata.
“RPJMD itu memuat program-program besar, sedangkan Renstra menerjemahkannya menjadi kegiatan operasional. Karena itu, dasar penyusunan Renstra harus berdasarkan data dan temuan lapangan, sesuai dengan arahan Pak Gubernur,” jelas Mahdani.
Ia menambahkan, penyusunan Renstra berbasis evidence-based policy menjadi kunci agar setiap kebijakan tepat guna dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Serang Kejar Target Desa SBS Capai 80 Persen
Dengan pendekatan yang berorientasi pada fakta dan sinergi antar-OPD, Pemprov Banten berharap Renstra 2025–2029 dapat menjadi fondasi pembangunan yang lebih responsif dan berkelanjutan. (***)