banten-raya

Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!

Jumat, 28 Maret 2025 | 14:16 WIB
Andra Soni saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Provinsi Banten

Kota Serang, bidiktangsel.com – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini bertujuan membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan lebih mudah.

"Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi," ujar Andra Soni saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Bupati Tangerang Respon Keluhan Sampah di Panongan, Perintahkan Camat Segera Bertindak

Program pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda atau tunggakan sebelumnya.

"Jadi, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun ini, dan tunggakan serta dendanya akan dihapus," jelas Andra Soni.

Selain memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, program ini juga bertujuan membersihkan data pajak kendaraan yang menunggak.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Pastikan Mudik Gratis 2025 Aman dengan Tes Urin untuk Driver

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, jumlah total tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai sekitar Rp700 miliar, melibatkan sekitar 2 juta kendaraan bermotor.

"Langkah ini penting untuk melakukan cleansing data agar kita tidak salah membaca potensi pajak di masa depan," tambahnya.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengikuti program ini.

Baca Juga: Bupati Tangerang Melepas Peserta Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman

"Masyarakat cukup datang ke Samsat dan membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa harus membayar denda atau tunggakan sebelumnya," ujar Deden.

Halaman:

Tags

Terkini