Kota Serang, bidiktabgsel.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Arifin, pada Rabu (12/2/2025).
Tersangka ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Arifin diduga terlibat dalam korupsi penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015.
Kasus ini telah diselidiki sejak Agustus 2016 oleh Kejari Pandeglang.
Perjalanan Kasus
- Agustus 2016: Kejari Pandeglang mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana bansos tersebut.
- November 2019: Penyidik menetapkan dua tersangka, Rohman dan Elvi Sukaesih.
- Putusan Kasasi 2018: Dalam proses hukum terhadap Rohman dan Elvi Sukaesih, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 yang mengungkap keterlibatan dua nama lain, yakni Drs. Asep Saifudin dan Arifin.
- 30 Agustus 2019: Kejari Pandeglang menetapkan Drs. Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka. Namun, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- 12 Februari 2025: Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang menangkap Arifin di Pandeglang.
Baca Juga: Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengapresiasi keberhasilan tim dalam menangkap buronan yang telah lama menghindari proses hukum.
"Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Kejati Banten dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan di Pandeglang.
Baca Juga: Tragedi Pasutri di Apartemen Icon Bintaro: Suami Meninggal, Istri Selamat Berkat Warga Sigap
Dengan tertangkapnya Arifin, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)