Baca Juga: Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo: TVRI Tetap Konsisten Menjadi Media Pemersatu Bangsa
“Sering kali, tanah wakaf tidak segera disertifikatkan, yang kemudian memicu konflik. Untuk itu, kami akan memberikan layanan khusus, termasuk pembebasan biaya bagi masjid, musala, dan aset keagamaan lainnya,” ungkap Nusron.
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan hukum atas tanah wakaf dan aset keagamaan.
Acara penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata upaya Reforma Agraria di Banten dalam memberikan kepastian hukum, mengatasi sengketa pertanahan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Mashudi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PWI Banten 2024–2029, Hari Kibo Mundur dari Pencalonan
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BPN, diharapkan seluruh aset tanah di Banten, baik milik pemerintah maupun masyarakat, dapat segera tersertifikasi secara menyeluruh. (***)