banten-raya

Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup Pemanfaatan 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:18 WIB
Memperkenalkan 12 motif batik khas Kabupaten Serang ke berbagai sektor melalui sosialisasi yang terstruktur.

Baca Juga: Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di UPTD SMPN 19 Tangsel: Langkah Menuju Generasi Sehat

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap produksi motif batik. Febrian menyoroti bahwa batik yang dicetak melalui metode printing dianggap sebagai plagiat dan dapat ditindak secara hukum.

“Batik asli diproduksi dengan teknik cat. OPD dan inspektorat harus memastikan tidak ada motif batik kita yang dicetak secara printing,” tambahnya.

Febrian optimis regulasi ini akan meningkatkan daya saing batik Kabupaten Serang di Banten dan mendorong pertumbuhan UMKM di sektor kerajinan batik.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih APBD Award 2024 atas Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Pemkab Serang juga berkomitmen untuk membantu permodalan dan pemasaran para pengrajin.

“Pengrajin hanya perlu fokus pada produksi. Jika permintaan meningkat, saya yakin UMKM dan pengrajin baru akan bermunculan untuk memenuhi kebutuhan pasar,” katanya penuh keyakinan.

Ke-12 motif batik khas Kabupaten Serang yang diatur dalam Perbup ini meliputi: Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, Gerabah Ornamen Pencak Silat

Baca Juga: Herman Suwarman: Inovasi Adalah Kunci Pembangunan Kota Tangerang

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam melestarikan dan mempopulerkan batik khas Kabupaten Serang sebagai identitas daerah yang membanggakan. (***)

Halaman:

Tags

Terkini