Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup Pemanfaatan 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:18 WIB
Memperkenalkan 12 motif batik khas Kabupaten Serang ke berbagai sektor melalui sosialisasi yang terstruktur.
Memperkenalkan 12 motif batik khas Kabupaten Serang ke berbagai sektor melalui sosialisasi yang terstruktur.

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi memulai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang.

Langkah awal sosialisasi ini ditujukan kepada pemangku kebijakan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Baca Juga: Diskusi dan Bedah Buku Menghadang KUBILAI KHAN di Tangsel: Menelaah Sejarah untuk Masa Depan

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Febrian Ripera, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat keberadaan dan pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang.

“Kami mengawali dengan memperkenalkan 12 motif batik khas Kabupaten Serang ke berbagai sektor melalui sosialisasi yang terstruktur,” ujar Febrian dalam Rapat Sosialisasi di Aula Bappedalitbang, Kamis (19/12/2024).

Febrian menekankan pentingnya peran OPD terkait dalam mensosialisasikan regulasi ini.

Baca Juga: Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo: TVRI Tetap Konsisten Menjadi Media Pemersatu Bangsa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, diinstruksikan untuk mengedukasi siswa, pengajar, dan masyarakat sekolah tentang penggunaan batik khas Kabupaten Serang.

Sementara itu, dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertugas memperkenalkan batik tersebut kepada perusahaan industri dan swasta.

“Setiap OPD memiliki kewenangan masing-masing yang harus dioptimalkan untuk mendorong penggunaan batik Kabupaten Serang, baik di sektor pendidikan, industri, hingga perhotelan,” kata Febrian.

Baca Juga: Mashudi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PWI Banten 2024–2029, Hari Kibo Mundur dari Pencalonan

Ia juga berharap Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dapat membantu memasarkan batik khas ini melalui sektor pariwisata.

Pemkab Serang, melalui Diskoumperindag, juga akan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai langkah perlindungan terhadap 12 motif batik khas Kabupaten Serang.

“Dengan HAKI, motif batik ini menjadi milik resmi Pemkab Serang dan tidak dapat ditiru oleh daerah lain,” jelas Febrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X