Baca Juga: Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024: Fokus pada Blue Economy dan Pembangunan Daerah
Selain memaparkan capaian tersebut, Cucu juga mengungkapkan bahwa acara ini merupakan platform penting untuk memperkuat sinergi antara WP, pegawai pajak, dan stakeholder dalam mendukung reformasi perpajakan.
Sinergi ini dianggap penting untuk terus meningkatkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Survei Kepuasan Masyarakat
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Triwulan III 2024 menunjukkan bahwa pelayanan DJP Banten mendapatkan nilai Sangat Puas dengan indeks mencapai 98,00 untuk kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Tangsel Menguat, Pemkot Stabilkan Harga dan Dorong Peran UMKM
Cucu berharap, dengan hasil ini, WP semakin termotivasi untuk patuh secara sukarela, demi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp77,84 triliun.
Edukasi Pajak dan Pengenalan Coretax
Selain apresiasi kepada WP, acara ini juga memberikan edukasi terkait penggunaan sistem Coretax, sebuah inovasi dari DJP yang bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Coretax menyatukan layanan-layanan perpajakan dalam satu platform, memudahkan pengguna, baik internal maupun eksternal, dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Assidiqi Qohara, yang hadir mewakili Pj. Gubernur Banten, menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang dihimpun DJP akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang akan mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.
Dengan beragam upaya ini, DJP Banten berharap bisa terus meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dari para WP, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional dan daerah. (***)