Tangerang, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di sejumlah Depot Jamu di tiga kecamatan pada malam hari, Rabu (25/09/2024).
Operasi ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penegakan perda dilakukan secara rutin dan terencana.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PNS untuk Pelayanan Prima
Kali ini, fokus operasi adalah tempat usaha yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal, terutama di warung-warung yang sering dijadikan lokasi penjualan.
“Operasi ini kami lakukan setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya penjualan miras di lingkungan mereka. Kami menugaskan dua tim untuk bertindak di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, dan Solear,” jelas Agus Suryana.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol dengan kadar 5 persen dari beberapa lokasi.
Baca Juga: Deklarasi Damai Diadakan, Bupati Pandeglang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Penindakan ini mencakup depot jamu yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
“Beberapa penjual berusaha menyembunyikan barang dagangan mereka, namun berkat kerjasama dengan masyarakat dan pengawasan yang ketat, kami berhasil menemukan dan menyita barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Agus juga menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang ketahuan menjual miras ilegal,” tambahnya.
Baca Juga: Tabrani Resmi Menjabat Pjs Wali Kota Tangsel, Fokus pada 5 Prioritas Utama
Ia menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di sekitar mereka.