banten-raya

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Jatake untuk Cegah Banjir

Kamis, 26 September 2024 | 16:07 WIB
upaya pemerintah untuk mengurangi risiko banjir dan memastikan fungsi saluran air tetap berjalan optimal.

Tangerang, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kawasan Industri Jatake, Desa Pasirjaya, dan Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, pada Senin (23/9).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi risiko banjir dan memastikan fungsi saluran air tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai bangunan liar yang menghalangi aliran air.

"Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas saluran drainase. Selain merusak pemandangan, bangunan-bangunan ini menyebabkan aliran air terhambat, yang memperburuk potensi banjir di daerah ini," ujar Agus.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur tugas dan fungsi Satpol PP.

Baca Juga: Puluhan Remaja Mabuk Resahkan Warga di Komplek Pertamina, Tangerang Selatan

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

"Setelah tidak ada respon dari pemilik bangunan, kami terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa," kata Agus.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, Satpol PP melibatkan lebih dari 50 personel, serta didukung oleh unsur TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Cikupa. Selain itu, alat berat juga digunakan untuk merobohkan bangunan yang sulit dijangkau secara manual.

Agus Suryana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membangun di atas saluran drainase untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Denny Charter: ASN Tidak Netral dalam Pemilu Bupati Adalah Pengkhianat Demokrasi

"Kami harap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu, karena ini demi kepentingan bersama," tambahnya.

Ke depannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini