"Pemda harus mengetahui letak dan batas tanahnya, serta memastikan bahwa tidak ada sengketa dengan pihak lain," ujar Sudaryanto.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa untuk mempercepat proses sertifikasi, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen yuridis dan memastikan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik serta bebas dari sengketa.
"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat bisa segera diterbitkan," tutupnya.
Penghargaan dari KPK ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih proaktif dalam melindungi aset tanah miliknya melalui sertifikasi yang sah dan sesuai hukum. (***)