”Untuk materi pemenang sayembara dan hak cipta ekonomis akan jadi milik pemda, desain akan digunakan untuk kepentingan pemda. Hak cipta moral akan tetap merupakan milik peserta, Pemda akan mencantumkan pemenang pada desain yang digunakan,” tuturnya.
Baca Juga: DPR RI Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Pilkada, Penundaan Pengesahan Terkait Putusan MK
Hadir pada Press conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang tersebut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci dan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna. (***)