Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024.
SE ini secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot Tangerang terlibat dalam aktivitas judi online.
Maraknya judi online yang dapat merusak moral, produktivitas, dan tatanan sosial menjadi alasan utama dikeluarkannya SE ini.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam keterangannya pada Kamis (25/7) menegaskan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," tegas Dr. Nurdin.
Dalam SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Bangun Embung Sudirman, Solusi Atasi Banjir dan Tingkatkan Kualitas Hidup
"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dr. Nurdin.
Pj Wali Kota juga meminta seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online.
Dengan adanya SE ini, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. (***)