banten-raya

Kanwil DJP Banten Tingkatkan Edukasi Perpajakan Melalui Kerja Sama dengan LPP RRI Banten

Jumat, 19 Juli 2024 | 23:01 WIB

Serang, bidiktangsel.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucu Supriatna, melakukan kunjungan ke kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Banten untuk melakukan audiensi dengan Kepala LPP RRI Banten yang baru, Ruli Prasetya Hadi.

Pertemuan ini bertujuan membahas kerja sama dalam meningkatkan pelayanan edukasi perpajakan kepada masyarakat Banten.

Baca Juga: Bupati Serang Tatu Chasanah Berikan Beasiswa S1 kepada 873 Guru PAUD

Dalam audiensi tersebut, Cucu Supriatna didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Mokh. Solikhun, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Ida Rosnida Laila, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Dwika Yuni, Fungsional Penyuluh Pajak Madya, Dedi Kusnadi, serta dua pelaksana Bidang P2Humas.

Ruli Prasetya Hadi memberikan gambaran mengenai perkembangan RRI Banten sejak tahun 2012.

Dalam kesempatan ini, Cucu Supriatna juga memaparkan kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga Semester I Tahun 2024.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ajak Kader PKK Bangkit dan Bernilai Tinggi dalam Peringatan HKG ke-52

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan siaran langsung program Mozaik Indonesia di RRI Pro 1 94,9 FM bersama penyiar Hasniar Rahmawati dengan tema “Pajak untuk Pembangunan”.

Siaran ini juga disiarkan langsung di akun YouTube LPP RRI Banten dan akun Instagram Kanwil DJP Banten.

Cucu Supriatna menekankan pentingnya pajak sebagai kontribusi masyarakat untuk membiayai pembangunan.

Ia menambahkan bahwa Kanwil DJP Banten telah mencapai target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut.

Cucu juga menyampaikan informasi tentang diberlakukannya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Komitmen Tingkatkan Anggaran Program Bedah Rumah pada 2025

Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa DJP akan segera menerapkan sistem perpajakan baru bernama Coretax.

Halaman:

Tags

Terkini