Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan di Kecamatan Balaraja pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas prostitusi di kontrakan tersebut.
"Kami mendapati ada lima wanita dan satu pria di dua kontrakan berbeda, yaitu di Desa Sentul dan Kp. Jaha, Desa Sentul Jaya," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Baca Juga: ASN Kabupaten Tangerang Diimbau Gunakan Produk Lokal
Petugas Satpol PP menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO) melalui aplikasi Michat dari handphone masing-masing PSK.
Agus Suryana menjelaskan bahwa razia ini merupakan salah satu langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Para PSK yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan diberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh mereka.
"Kami memberikan edukasi dan peringatan agar mereka tidak mengulangi perbuatan asusila dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing," tegas Agus Suryana.
Pelaksanaan razia ini dilakukan secara gabungan bersama unsur Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Trantib Kecamatan Balaraja, dan Subkogartap 0510/Tigaraksa. (***)