banten-raya

Kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan Tumbuh 10,66%, DJP Optimis Capai Target

Selasa, 7 Mei 2024 | 21:37 WIB
Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100% target penerimaan pajak.

Jakarta, bidiktangsel.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2024, sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan telah memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

Angka ini menunjukkan pertumbuhan 10,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Peran Krusial Penyuluh Antikorupsi Banten dalam Sosialisasi dan Pencegahan Korupsi

"Sebagian besar SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan secara elektronik, dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 81.982 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh mencapai 73,61% atau setara dengan 14.186.630 SPT. Angka ini menunjukkan peningkatan 7,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan terus meningkat, Dwi menegaskan bahwa DJP tetap fokus untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 83,2%.

Baca Juga: Pencapaian Tinggi RKPD Banten 2023, Pj Gubernur Banten Instruksikan Perbaikan Terus Menerus

Target ini setara dengan 16,09 juta SPT dari total 19,2 juta SPT yang wajib dilaporkan.

"Kami yakin target tersebut dapat dicapai dengan dukungan semua pihak," tegas Dwi.

Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan mereka untuk segera melakukannya.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (***)

Tags

Terkini