Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di Mall of Serang (MOS) pada Kamis (28/3/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring, MOS telah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan penyaluran THR kepada seluruh karyawannya.
Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tangerang Melakukan Audensi Terkait KNPI
"Berdasarkan informasi dari kepala MOS, tidak ada kendala dalam penyaluran THR di sini," ungkap Yedi Rahmat.
Lebih lanjut, Yedi Rahmat menjelaskan bahwa THR di MOS dibayarkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 27 dan 31 Maret.
"Pemkot Serang akan mengirimkan surat kepada MOS untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting dan gizi buruk di Kota Serang," tuturnya.
Yedi Rahmat berharap MOS dapat membantu dengan memberikan produk-produknya kepada warga yang berhak menerimanya.
Di akhir sambutannya, Yedi Rahmat mengumumkan bahwa setelah lebaran, Pemkot Serang akan kembali menyelenggarakan kegiatan cek mata gratis bagi ASN dan insan pers bekerja sama dengan RS Achmad Wardi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Popy Nopriadi menjelaskan bahwa sistem penyaluran THR yang berbeda-beda tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan, selama semuanya diberikan kepada yang berhak.
"Pembayaran THR dalam dua tahap seperti ini tidak menjadi masalah dan tidak melanggar aturan," kata Popy. (***)