Dan juga melakukan fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten memberikan fasilitasi terhadap Raperda yang diajukan dan evaluasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten mengevaluasi Raperda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah itu rekomendasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten memberikan rekomendasi atas Raperda yang diajukan serta penetapan Raperda Kabupaten/Kota menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hadi mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota di Banten untuk mengajukan fasilitasi dan evaluasi Raperda melalui sistem e-perda.
Baca Juga: Memahami Keistimewaan Malam Lailatul Qadar: Malam yang Penuh Berkah dan Kebajikan
Hal ini untuk mempermudah proses dan menghindari hambatan dalam penyusunan Perda.
Pemprov Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten siap membantu dan memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam penyusunan Raperda.
Proses fasilitasi dan evaluasi Raperda dilakukan melalui sistem e-perda dengan beberapa tahapan yang jelas. Hadi juga mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota di Banten untuk mengajukan Raperda melalui sistem e-perda untuk mempermudah proses dan menghindari hambatan. (***)